Bupati Pasangkayu Tegaskan Penerima Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Ganda
Kamis, 28 Mei 2020 - 16:45 WIB
Selain itu, Agus juga meminta kepada masyarakat bantuan yang telah didapatkan harus benar-benar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan seperti membeli sembako, bukan hal lain.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu taat dengan protokol kesehatan Covid-19, agar mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini cepat berlalu dan kita bisa hidup normal lagi seperti sedia kala.
Hadir dalam Rapat Koordinasi, Wakil Bupati M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr. Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu Imam, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, OPD terkait, Kapag Protokoler, Tanwir Miliansyah, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu taat dengan protokol kesehatan Covid-19, agar mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini cepat berlalu dan kita bisa hidup normal lagi seperti sedia kala.
Hadir dalam Rapat Koordinasi, Wakil Bupati M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr. Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu Imam, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, OPD terkait, Kapag Protokoler, Tanwir Miliansyah, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
(ars)
Lihat Juga :