Bupati Pasangkayu Tegaskan Penerima Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Ganda

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
Bupati Pasangkayu Tegaskan...
Bupati Agus Ambo Djiwa menekankan setiap masyarakat yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten tidak terjadi penerimaan ganda.
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menekankan setiap masyarakat yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten tidak terjadi penerimaan ganda, seperti BST, BLT Desa, BPKH, BPNT dan Bantuan Sembako Pemkab.

"Dimasa pandemi Covid-19, diminta kepada masayarakat penerima bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima bantuan secara berulang, karena masih banyak masyarakat lainnya yang juga sangat membutuhkan untuk membantuh memulihkan kondisi ekonomi keluarganya," ungkap Agus saat rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Pemkab Pasangkayu, di ruang pola Kantor Bupati dengan protokol kesehatan, Kamis (28/5/2020).

Untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, Agus meminta kepada camat, desa, lurah dan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan, untuk melakukan pendataan secara berjenjang dengan transparan dan diumumkan di kantor masing-masing agar setiap masyarakat dapat melihat langsung.

"Saya meminta kepada camat, lurah dan desa untuk melakukan pendataan penerima bantuan secara baik dengan transparan dan selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, Agus juga meminta kepada masyarakat bantuan yang telah didapatkan harus benar-benar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan seperti membeli sembako, bukan hal lain.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu taat dengan protokol kesehatan Covid-19, agar mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini cepat berlalu dan kita bisa hidup normal lagi seperti sedia kala.

Hadir dalam Rapat Koordinasi, Wakil Bupati M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr. Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu Imam, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, OPD terkait, Kapag Protokoler, Tanwir Miliansyah, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Pasangkayu Beri...
Bupati Pasangkayu Beri Bantuan kepada 174 Kelompok Petani Jagung
Bupati Pasangkayu Gelar...
Bupati Pasangkayu Gelar Raker Dana CSR dan Penjualan Harga TBS
Jelang Hari Ibu, Bupati...
Jelang Hari Ibu, Bupati Pasangkayu Beri Bantuan Sepeda untuk Emak Penjual Ikan
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Beri Bantuan Rakyatnya untuk Sosial dan UMKM
Pemkab Pasangkayu Kembali...
Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Penghargaan Peduli HAM
Buka Job Fit JPT Pratama,...
Buka Job Fit JPT Pratama, Sekda Pasangkayu: OPD Harus Bisa Berinovasi dan Loyal
Raih Penghargaan KDI...
Raih Penghargaan KDI 2020, Agus Ambo Djiwa: Kami Persembahkan untuk Rakyat Pasangkayu
Bupati Agus Ambo Djiwa...
Bupati Agus Ambo Djiwa Hadiri Hari Bhayangkara ke74 di Mapolda Sulbar
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved