Bupati Pasangkayu Tegaskan Penerima Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Ganda
Kamis, 28 Mei 2020 - 16:45 WIB
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menekankan setiap masyarakat yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten tidak terjadi penerimaan ganda, seperti BST, BLT Desa, BPKH, BPNT dan Bantuan Sembako Pemkab.
"Dimasa pandemi Covid-19, diminta kepada masayarakat penerima bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima bantuan secara berulang, karena masih banyak masyarakat lainnya yang juga sangat membutuhkan untuk membantuh memulihkan kondisi ekonomi keluarganya," ungkap Agus saat rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Pemkab Pasangkayu, di ruang pola Kantor Bupati dengan protokol kesehatan, Kamis (28/5/2020).
Untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, Agus meminta kepada camat, desa, lurah dan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan, untuk melakukan pendataan secara berjenjang dengan transparan dan diumumkan di kantor masing-masing agar setiap masyarakat dapat melihat langsung.
"Saya meminta kepada camat, lurah dan desa untuk melakukan pendataan penerima bantuan secara baik dengan transparan dan selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, Agus juga meminta kepada masyarakat bantuan yang telah didapatkan harus benar-benar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan seperti membeli sembako, bukan hal lain.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu taat dengan protokol kesehatan Covid-19, agar mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini cepat berlalu dan kita bisa hidup normal lagi seperti sedia kala.
Hadir dalam Rapat Koordinasi, Wakil Bupati M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr. Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu Imam, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, OPD terkait, Kapag Protokoler, Tanwir Miliansyah, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
"Dimasa pandemi Covid-19, diminta kepada masayarakat penerima bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima bantuan secara berulang, karena masih banyak masyarakat lainnya yang juga sangat membutuhkan untuk membantuh memulihkan kondisi ekonomi keluarganya," ungkap Agus saat rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Pemkab Pasangkayu, di ruang pola Kantor Bupati dengan protokol kesehatan, Kamis (28/5/2020).
Untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, Agus meminta kepada camat, desa, lurah dan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan, untuk melakukan pendataan secara berjenjang dengan transparan dan diumumkan di kantor masing-masing agar setiap masyarakat dapat melihat langsung.
"Saya meminta kepada camat, lurah dan desa untuk melakukan pendataan penerima bantuan secara baik dengan transparan dan selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, Agus juga meminta kepada masyarakat bantuan yang telah didapatkan harus benar-benar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan seperti membeli sembako, bukan hal lain.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu taat dengan protokol kesehatan Covid-19, agar mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini cepat berlalu dan kita bisa hidup normal lagi seperti sedia kala.
Hadir dalam Rapat Koordinasi, Wakil Bupati M. Saal, Sekkab Pasangkayu, Dr. Firman, Kepala Kejaksaan Pasangkayu Imam, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, OPD terkait, Kapag Protokoler, Tanwir Miliansyah, para camat, para kepala desa dan kelurahan.
(ars)
tulis komentar anda