Kasus Covid-19 Meningkat, ASN di Luwu Utara Kembali Kerja dari Rumah

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:36 WIB
Potret pekerja sedang bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Dok
LUWU UTARA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara mengeluarkan Surat Nomor 800/935/BKPSDM/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (Work From Home) tertanggal 27 Juli 2021. Surat ini ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani .

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN. Sekaligus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Luwu Utara yang meningkat. Dalam surat ini, diatur beberapa penyesuaian sistem kerja ASN dan non-ASN yang akan bekerja dari rumah (WFH) .

Baca Juga: WFH
Meski begitu, terdapat pengecualian penyesuaian sistem kerja WFH , yaitu ASN yang bekerja pada kantor Camat dan Kelurahan, serta ASN dan tenaga non-ASN yang bekerja pada sektor esensial yang melaksanakan pelayanan langsung, seperti ASN dan tenaga non-ASN di RSUD Andi Djemma, puskesmas dan pelayan di pustu.

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja WFH diharapkan tetap memperhatikan pencapaian target dan produktivitas kerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Untuk itu, para kepala perangkat daerah diminta tetap mengatur ASN secara bergilir/bergantian setiap hari atau dua hari.



Baca Juga: WFH
Guna memastikan ASN dan tenaga non-ASN yang ditugaskan bekerja dari rumah , mereka diminta untuk mengirimkan lokasi di mana dia bekerja melalui aplikasi ShareLoc atau berbagi lokasi kepada pimpinan unit kerja masing-masing melalui jejaring media sosial WhatssApp (WA) sebanyak empat kali pada jam-jam kerja: 08.00 Wita, 11.00 Wita, 14.00 Wita, serta 16.00 Wita.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More