DPRD Parepare Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:29 WIB
Rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Parepare membahas Ranperda terkait pendidikan. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan, pada Selasa (26/7/2021).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui ranperda penyelenggaraan pendidikan, untuk selanjutnya dilakukan penetepan bersama antara DPRD dan Pemkot Parepare menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Juru Bicara Fraksi Demokrat, Yangsmid Rahman mengatakan, penyelenggaraan pendidikan merupakan amanah undang-undang yang harus diterapkan diseluruh daerah, termasuk Parepare.

"Pemerintah daerah diamanahkan untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Jadi kita mesti mendukung program nasional ini," jelas Yangsmid.



Bukan hanya itu, kata Yangsmid, pemerintah juga harus memperhatikan muatan lokal dalam ranperda tersebut. Terkait itu, katanya, Fraksi Demokrat mengajukan beberapa usulan terkait hasil pembahasan bersama di pansus, yakni muatan lokal dan jam pelajaran agama juga ditambah.

Tenaga pendidik dan peserta didik, tambah Yangsmid, juga mesti beri perlindungan, hak dan kewajiban. "Hal itu untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang ramah terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, yang akan diatur hak dan kewajiban pendidik," tandasnya.

(agn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More