Jabar Kebut TPPAS Regional Legok Nangka, Ditargetkan Beroperasi 2023
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:36 WIB
Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan.
TPPAS Regional Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPAS Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023.
Tempat pengolahan sampah regional ini bakal dibangun di atas lahan seluas 82,5 hektare lewat skema KPBU dengan masa operasi selama 20 tahun.
TPPAS Regional Legok Nangka diproyeksikan mampu mengolah 1.853-2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik," kata Kang Kamil.
Untuk diketahui, proyek TPPAS Regional Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat.
Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. "Ini untuk proses pengadaan badan usahanya," tandasnya.
TPPAS Regional Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPAS Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023.
Tempat pengolahan sampah regional ini bakal dibangun di atas lahan seluas 82,5 hektare lewat skema KPBU dengan masa operasi selama 20 tahun.
TPPAS Regional Legok Nangka diproyeksikan mampu mengolah 1.853-2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik," kata Kang Kamil.
Untuk diketahui, proyek TPPAS Regional Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat.
Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. "Ini untuk proses pengadaan badan usahanya," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda