Jabar Kebut TPPAS Regional Legok Nangka, Ditargetkan Beroperasi 2023
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat terus berupaya mempercepat proses pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Tekan Penularan COVID-19, Ini Strategi Berbasis RT yang Dilancarkan Ridwan Kamil
Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar bakal mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka. Konsorsium yang lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu lelang proyek.
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerangkan, dalam tahapan prakualifikasi terdapat 135 perusahaan yang mendaftar dan sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi kepada Panitia Pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TPPAS Regional Legok Nangka.
"Panitia pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021-19 Juli 2021," ungkap Ridwan Kamil, Selasa (27/7/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan sistem gugur dengan ambang batas untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal. Metode ini menurutnya telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan dalam Persetujuan Prinsip Viability Gap Fund (VGF)," ujarnya.
Diharapkan, tahun depan akan muncul pemenang lelang atau tepatnya Juni 2022, sehingga proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka bisa dimulai dan ditargetkan beroperasi 2023/2024 sebagai pengganti Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. "Karena memang TPA Sarmukti akan habis masa pakainya," katanya.
Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan.
TPPAS Regional Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPAS Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023.
Tempat pengolahan sampah regional ini bakal dibangun di atas lahan seluas 82,5 hektare lewat skema KPBU dengan masa operasi selama 20 tahun.
TPPAS Regional Legok Nangka diproyeksikan mampu mengolah 1.853-2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik," kata Kang Kamil.
Untuk diketahui, proyek TPPAS Regional Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat.
Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. "Ini untuk proses pengadaan badan usahanya," tandasnya.
Baca juga: Tekan Penularan COVID-19, Ini Strategi Berbasis RT yang Dilancarkan Ridwan Kamil
Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar bakal mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka. Konsorsium yang lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu lelang proyek.
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerangkan, dalam tahapan prakualifikasi terdapat 135 perusahaan yang mendaftar dan sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi kepada Panitia Pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TPPAS Regional Legok Nangka.
"Panitia pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021-19 Juli 2021," ungkap Ridwan Kamil, Selasa (27/7/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan sistem gugur dengan ambang batas untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal. Metode ini menurutnya telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan dalam Persetujuan Prinsip Viability Gap Fund (VGF)," ujarnya.
Diharapkan, tahun depan akan muncul pemenang lelang atau tepatnya Juni 2022, sehingga proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka bisa dimulai dan ditargetkan beroperasi 2023/2024 sebagai pengganti Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. "Karena memang TPA Sarmukti akan habis masa pakainya," katanya.
Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan.
TPPAS Regional Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPAS Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023.
Tempat pengolahan sampah regional ini bakal dibangun di atas lahan seluas 82,5 hektare lewat skema KPBU dengan masa operasi selama 20 tahun.
TPPAS Regional Legok Nangka diproyeksikan mampu mengolah 1.853-2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik," kata Kang Kamil.
Untuk diketahui, proyek TPPAS Regional Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat.
Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. "Ini untuk proses pengadaan badan usahanya," tandasnya.
(shf)