Pemkab Luwu Utara Tegaskan Pentingnya Partisipasi ASN Cegah Penularan COVID-19
Minggu, 25 Juli 2021 - 12:09 WIB
LUWU UTARA - Sejatinya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berdiri di garda terdepan dalam memutus penyebaran COVID-19 yang kian hari semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kepedulian terhadap krisis akibat pandemi COVID-19 harusnya melekat pada diri ASN, karena ASN adalah mata dan telinga pemerintah. Kepedulian itu harus ditunjukkan dengan sikap patuh terhadap protokol kesehatan dan menjadi teladan dalam menyukseskan program vaksinasi.
Sense of crisis menjadi penting bagi ASN Indonesia di tengah krisis global. Membuka mata dan telinga bahwa COVID-19 sudah memorak-porandakan sebagian besar sendi kehidupan, tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Ini harus dihentikan dengan meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perihal Partisipasi ASN dalam Memutus Penularan COVID-19 yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Surat bernomor 800/924/BKPSDM/2021 ini memuat lima butir partisipasi ASN dalam memutus penyebaran SARS-COV-2, penyebab COVID-19, yang harus menjadi perhatian oleh seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Berikuti lima butir partisipasi ASN Luwu Utara dalam memutus penularan COVID-19:
1.Seluruh jenis layanan kepegawaian dipersyaratkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
2.Untuk pengajuan verifikasi pembayaran TPP, diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
Kepedulian terhadap krisis akibat pandemi COVID-19 harusnya melekat pada diri ASN, karena ASN adalah mata dan telinga pemerintah. Kepedulian itu harus ditunjukkan dengan sikap patuh terhadap protokol kesehatan dan menjadi teladan dalam menyukseskan program vaksinasi.
Sense of crisis menjadi penting bagi ASN Indonesia di tengah krisis global. Membuka mata dan telinga bahwa COVID-19 sudah memorak-porandakan sebagian besar sendi kehidupan, tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Ini harus dihentikan dengan meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perihal Partisipasi ASN dalam Memutus Penularan COVID-19 yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Surat bernomor 800/924/BKPSDM/2021 ini memuat lima butir partisipasi ASN dalam memutus penyebaran SARS-COV-2, penyebab COVID-19, yang harus menjadi perhatian oleh seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Berikuti lima butir partisipasi ASN Luwu Utara dalam memutus penularan COVID-19:
1.Seluruh jenis layanan kepegawaian dipersyaratkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
2.Untuk pengajuan verifikasi pembayaran TPP, diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
tulis komentar anda