Pemkab Luwu Utara Tegaskan Pentingnya Partisipasi ASN Cegah Penularan COVID-19
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Sejatinya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berdiri di garda terdepan dalam memutus penyebaran COVID-19 yang kian hari semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kepedulian terhadap krisis akibat pandemi COVID-19 harusnya melekat pada diri ASN, karena ASN adalah mata dan telinga pemerintah. Kepedulian itu harus ditunjukkan dengan sikap patuh terhadap protokol kesehatan dan menjadi teladan dalam menyukseskan program vaksinasi.
Sense of crisis menjadi penting bagi ASN Indonesia di tengah krisis global. Membuka mata dan telinga bahwa COVID-19 sudah memorak-porandakan sebagian besar sendi kehidupan, tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Ini harus dihentikan dengan meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perihal Partisipasi ASN dalam Memutus Penularan COVID-19 yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Surat bernomor 800/924/BKPSDM/2021 ini memuat lima butir partisipasi ASN dalam memutus penyebaran SARS-COV-2, penyebab COVID-19, yang harus menjadi perhatian oleh seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Berikuti lima butir partisipasi ASN Luwu Utara dalam memutus penularan COVID-19:
1.Seluruh jenis layanan kepegawaian dipersyaratkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
2.Untuk pengajuan verifikasi pembayaran TPP, diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
3.Seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dalam mengatasi penularan COVID-19 di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing dengan mendorong dan mengadvokasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas;
4.Bagi ASN yang terbukti memprovokasi masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin. Khusus bagi ASN yang menduduki jabatan struktural, akan dievaluasi;
5.Bagi tenaga non ASN yang belum divaksin, agar pimpinan Perangkat Daerah mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.
Lima butir partisipasi ASN dalam memutus penularan COVID-19 diharap menjadi perhatian oleh seluruh ASN Luwu Utara, karena ASN harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.
Selain kepedulian, setiap ASN juga harus memiliki rasa tanggung jawab untuk mengawasi dan mengingatkan orang-orang terdekatnya agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memicu terjadinya penularan COVID-19 yang lebih luas.
Kepedulian terhadap krisis akibat pandemi COVID-19 harusnya melekat pada diri ASN, karena ASN adalah mata dan telinga pemerintah. Kepedulian itu harus ditunjukkan dengan sikap patuh terhadap protokol kesehatan dan menjadi teladan dalam menyukseskan program vaksinasi.
Sense of crisis menjadi penting bagi ASN Indonesia di tengah krisis global. Membuka mata dan telinga bahwa COVID-19 sudah memorak-porandakan sebagian besar sendi kehidupan, tak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Ini harus dihentikan dengan meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan Surat Perihal Partisipasi ASN dalam Memutus Penularan COVID-19 yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Surat bernomor 800/924/BKPSDM/2021 ini memuat lima butir partisipasi ASN dalam memutus penyebaran SARS-COV-2, penyebab COVID-19, yang harus menjadi perhatian oleh seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Berikuti lima butir partisipasi ASN Luwu Utara dalam memutus penularan COVID-19:
1.Seluruh jenis layanan kepegawaian dipersyaratkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
2.Untuk pengajuan verifikasi pembayaran TPP, diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tak bisa divaksin karena alasan tertentu;
3.Seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dalam mengatasi penularan COVID-19 di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing dengan mendorong dan mengadvokasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas;
4.Bagi ASN yang terbukti memprovokasi masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin. Khusus bagi ASN yang menduduki jabatan struktural, akan dievaluasi;
5.Bagi tenaga non ASN yang belum divaksin, agar pimpinan Perangkat Daerah mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.
Lima butir partisipasi ASN dalam memutus penularan COVID-19 diharap menjadi perhatian oleh seluruh ASN Luwu Utara, karena ASN harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.
Selain kepedulian, setiap ASN juga harus memiliki rasa tanggung jawab untuk mengawasi dan mengingatkan orang-orang terdekatnya agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memicu terjadinya penularan COVID-19 yang lebih luas.
(agn)