PMKRI Nilai Penanganan Bansos COVID-19 di Masa PPKM Darurat Belum Maksimal

Selasa, 20 Juli 2021 - 19:58 WIB
PP PMKRI menilai penanganan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakarat yang berdampak juga belum maksimal. Foto istimewa
JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai pemerintah belum mampu menurunkan laju pandemi COVID-19 di Tanah Air. Selain itu, penanganan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakarat yang berdampak juga belum maksimal.

Benidiktus Papa selaku Ketua Umum PP PMKRI mengatakan, belum maksimalnya penanganan bansos itu menimbulkan kekacauan dan keributan di masyarakat. Karena itu, kata Beni -sapaan karibnya- pihaknya merasa perihatin terhadap kondisi yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia.

Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan sejak awal bahwa semua pejabat negara termasuk para menteri dan kepala daerah harus memiliki sense of crisis dalam situasi sekarang ini.



"Salah satu terjemahannya adalah realisasi anggaran khususnya bantuan sosial terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan agar segera dipercepat. Selain itu, UMKM selaku sektor yang cukup dominan dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia agar perhatikan,” tegas Beni dalam pernyataannya, Selasa (20/7/2021).

Di tengah laju dan pandemi COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan maka, menurut Beni, dibutuhkan keterlibatan seluruh kementerian untuk berjalan seirama dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Kami menduga ada pejabat negara yang tidak mematuhi arahan presiden untuk kepentingan bisnis semata tanpa mau terlibat menyelamatkan rakyat indonesia," ujarnya.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI juga berpendapat bahwa sudah seyogianya pemerintah lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Upaya penanganan COVID-19 selama ini tidak berjalan maksimal dikarenakan orientasi penanganan masih mengarah kepada pertumbuhan ekonomi. Sehingga cenderung abai terhadap kesalamatan warga negaranya.

Menurut Alboin, hukum positif di Indonesia sudah mengatur bagiamana menangani situasi pagebluk seperti ini. Hal ini bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi, pemerintah seharusnya tidak perlu melahirkan regulasi baru dalam menangani pandemic COVID-19 ini, tinggal menjalankan regulasi ini dengan baik dan benar,” tandasnya.

Dia menilai, hal yang tidak disentuh PPKM darurat adalah pemberian bantuan sosial dan kepastian hidup bagi seluruh masyarakat yang terpaksa menghentikan aktivitasnya. Padahal dalam Pasal 55 UU No. 6 tahun 2018 dikatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah.

Oleh karena itu, tambahnya, proses optimalisasi anggaran yang ada di tiap-tiap kementerian terutama di Kementerian Sosial harus diarahkan untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban dari pandemi ini.

"Negara harus memastikan hadir bagi tiap warga negaranya sebab dalam situasi seperti inilah para pejabat kita diuji sikap ke negarawanannya,” tutupnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content