Pria yang Ngaku ASN Damkar dan Tipu Instansi Pemerintah Ditangkap

Selasa, 20 Juli 2021 - 13:35 WIB
Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban-korban. "Beraksi di kantor pemerintah dan swasta, sekolah, dan toko-toko yang memiliki APAR. Lelaki IS ini melakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara," papar Pandu.

Kini IS masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Ujung Pandang. Pandu juga meminta masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh IS agar melapor ke pihaknya. "Kita kenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Pandu.

Baca Juga: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam yang Akan Digelar Bertepatan Idul Adha
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!