Pria yang Ngaku ASN Damkar dan Tipu Instansi Pemerintah Ditangkap
Selasa, 20 Juli 2021 - 13:35 WIB
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Ujung Pandang menangkap pria berinisial IS (39) usai diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar .
IS diamankan di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (19/7/2021) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Plt Kepala Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin di hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Pandu Harikusuma menjelaskan warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Manggala itu diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas resmi dari Damkar Makassar ke beberapa kantor instansi pemerintah dan swasta.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai ASN dari Dinas Damkar Makassar yang ditugaskan untuk memeriksa alat proteksi pemadam kebakaran atau APAR dan meminta nilai pembayaran bervariasi guna penukaran tabung tersebut," jelas Pandu, Selasa (20/7/2021).
Pandu menerangkan penangkapan dilakukan dengan memancing IS. "Anggota berpura-pura memesan dua buah APAR kemudian kita minta dibawa ke Jalan Veteran Utara. Di sana kami meringkusnya bersama sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Dia menyatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti seperti stempel palsu Damkar Makassar, kwitansi berlogo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN. "Yang bersangkutan ini sudah dipecat sebagai ASN," ujar Pandu.
Perwira Polri dua balok ini menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mematok tarif mulai Rp450.000 - Rp1 Juta sekali pergantian. "Hal ini kemudian membuat pelapor dalam hal ini pihak Damkar Makassar resah, karena menimbulkan ketidakpercayaan warga ke dinas terkait," ujar Pandu.
Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban-korban. "Beraksi di kantor pemerintah dan swasta, sekolah, dan toko-toko yang memiliki APAR. Lelaki IS ini melakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara," papar Pandu.
Kini IS masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Ujung Pandang. Pandu juga meminta masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh IS agar melapor ke pihaknya. "Kita kenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Pandu.
IS diamankan di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (19/7/2021) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Plt Kepala Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin di hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Pandu Harikusuma menjelaskan warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Manggala itu diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas resmi dari Damkar Makassar ke beberapa kantor instansi pemerintah dan swasta.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai ASN dari Dinas Damkar Makassar yang ditugaskan untuk memeriksa alat proteksi pemadam kebakaran atau APAR dan meminta nilai pembayaran bervariasi guna penukaran tabung tersebut," jelas Pandu, Selasa (20/7/2021).
Pandu menerangkan penangkapan dilakukan dengan memancing IS. "Anggota berpura-pura memesan dua buah APAR kemudian kita minta dibawa ke Jalan Veteran Utara. Di sana kami meringkusnya bersama sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Dia menyatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti seperti stempel palsu Damkar Makassar, kwitansi berlogo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN. "Yang bersangkutan ini sudah dipecat sebagai ASN," ujar Pandu.
Perwira Polri dua balok ini menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mematok tarif mulai Rp450.000 - Rp1 Juta sekali pergantian. "Hal ini kemudian membuat pelapor dalam hal ini pihak Damkar Makassar resah, karena menimbulkan ketidakpercayaan warga ke dinas terkait," ujar Pandu.
Dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban-korban. "Beraksi di kantor pemerintah dan swasta, sekolah, dan toko-toko yang memiliki APAR. Lelaki IS ini melakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara," papar Pandu.
Kini IS masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Ujung Pandang. Pandu juga meminta masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh IS agar melapor ke pihaknya. "Kita kenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Pandu.
(agn)
tulis komentar anda