Imbas PPKM Darurat di Malang, Puluhan Calon Pengantin Gagal Menikah
Senin, 19 Juli 2021 - 12:50 WIB
Ia menerangkan selama pemberlakuan PPKM darurat pernikahan memang begitu dibatasi. Hanya boleh dihadiri dua orang pasangannya calon mempelai, dua orang saksi dan satu wali, ditambah petugas penghulu dari KUA. Selain itu mereka harus menjalani tes swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Karena swab itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit. Tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Nantinya ke-45 pasang calon pengantin yang gagal menikah bakal kembali menjadwalkan pernikahannya setelah pelaksanaan PPKM darurat selesai. Keputusan tanggalnya disebutnya bisa diajukan kembali ke KUA.
"Ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan ada yang menghitung juga spiritual Jawa, seperti wetonnya apa, neptunya apa, nyari tanggal baik lagi istilahnya. Tapi yang penting ditunda sampai PPKM darurat selesai," pungkasnya
"Karena swab itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit. Tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Nantinya ke-45 pasang calon pengantin yang gagal menikah bakal kembali menjadwalkan pernikahannya setelah pelaksanaan PPKM darurat selesai. Keputusan tanggalnya disebutnya bisa diajukan kembali ke KUA.
"Ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan ada yang menghitung juga spiritual Jawa, seperti wetonnya apa, neptunya apa, nyari tanggal baik lagi istilahnya. Tapi yang penting ditunda sampai PPKM darurat selesai," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda