Imbas PPKM Darurat di Malang, Puluhan Calon Pengantin Gagal Menikah

Senin, 19 Juli 2021 - 12:50 WIB
loading...
Imbas PPKM Darurat di...
Imbas PPKM Darurat di Malang, puluhan calon pengantin gagal menikah
A A A
MALANG - Puluhan pasang calon pengantin di Kota Malang terpaksa gagal menikah imbas pemberlakuan PPKM Darurat . Mayoritas dari mereka terkendala tidak melakukan tes swab antigen hingga ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Kasi Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Moh. Rosyad mengungkapkan, sebanyak 45 calon pengantin dari 217 pengantin yang telah mendaftar selama masa PPKM darurat, tertunda menikah imbas aturan Dirjen Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia.

"Jadi itu yang data terhitung mereka yang mendaftar sejak tanggal 3 hingga 18 Juli 2021. Ada 45 calon pengantin yang menunda pernikahan," kata Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Lagi Asyik Bermain, Bocah 13 Tahun Ditelan Embung Tulungagung

Menurut Rosyad, jumlah tersebut tersebar di lima KUA di Kota Malang. Terbanyak di KUA Kecamatan Blimbing 18 pasang calon pengantin, 13 calon pengantin di Kecamatan Kedungkandang, 7 calon pengantin di Kecamatan Lowokwaru. Kemudian 4 calon pengantin di KUA Kecamatan Sukun dan 1 calon pengantin di KUA Kecamatan Klojen.

"Ada 34 pasang calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Itu artinya mereka mundur sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," ungkapnya.

Kemudian dijelaskannya lagi, 8 pasang calon pengantin yang menunda pernikahan karena ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik dari salah satu calon mempelai pria atau wanita, maupun dari wali nikah dari mempelai pria maupun wanita.

Baca juga: DKPP Pastikan Kesehatan Hewan Kurban di Berbagai Titik Penjualan

"Yang 3 pasangan lagi menunda dengan alasan lain, karena mereka mencabut berkas. Alasannya kita nggak tahu, mereka tidak bilang apakah itu karena tidak mau swab atau apa, nggak mau bilang, itu haknya masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan selama pemberlakuan PPKM darurat pernikahan memang begitu dibatasi. Hanya boleh dihadiri dua orang pasangannya calon mempelai, dua orang saksi dan satu wali, ditambah petugas penghulu dari KUA. Selain itu mereka harus menjalani tes swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.

"Karena swab itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit. Tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Nantinya ke-45 pasang calon pengantin yang gagal menikah bakal kembali menjadwalkan pernikahannya setelah pelaksanaan PPKM darurat selesai. Keputusan tanggalnya disebutnya bisa diajukan kembali ke KUA.

"Ya tergantung mereka, karena pernikahan itu kan ada yang menghitung juga spiritual Jawa, seperti wetonnya apa, neptunya apa, nyari tanggal baik lagi istilahnya. Tapi yang penting ditunda sampai PPKM darurat selesai," pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Viral! Calon Pengantin...
Viral! Calon Pengantin di Serang Meninggal Tabrakan dengan Pembalap Liar
Penata Rias di Sukabumi...
Penata Rias di Sukabumi Luka Robek Dihantam Gelas Mempelai Pria saat Tagih Utang
Gerakan Keluarga Maslahat...
Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Sasar 437 Desa di Yogyakarta
Ribuan Balita di Cimahi...
Ribuan Balita di Cimahi Alami Stunting, Pj Wali Kota Minta Calon Pengantin Lakukan Ini
Dorong Anak Muda Nikah,...
Dorong Anak Muda Nikah, China Beri Voucer Senilai Rp2,3 Juta bagi Pengantin Baru
Viral! Pengantin Pingsan...
Viral! Pengantin Pingsan karena Dekorasi Pernikahan Tak Sesuai Harapan Meski Sudah Bayar Rp30 Juta
Polisi Periksa 2 Saksi...
Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Dokter Cabul di Kota Malang
Rekomendasi
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Jenderal Ukraina Akui...
Jenderal Ukraina Akui Serangan di Kursk Rusia Gagal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved