Nekat Gelar Takbir Keliling, Kapolrestabes Makassar: Pasti Dibubarkan
Minggu, 18 Juli 2021 - 21:43 WIB
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan bahwa pelaksanaan takbir keliling dan kegiatan serupa yang menimbulkan kerumunan dilarang . Dia pun memastikan akan membubarkannya jika ada yang nekat menggelarnya atau menimbulkan kerumunan.
Menurut Witnu, takbir keliling adalah kegiatan yang bersifat menimbulkan mobilisasi dan kerumunan massa. Terlebih sudah ada aturan dari Kementrian Agama yang melarang aktivitas tersebut.
"Kita bubarkan, kan sudah ada surat edaran dari Menag tidak boleh takbir keliling di zona oranye. Di Makassar kan masuk zona itu. Kalau kita dapati akan dibubarkan dan disuruh pulang," kata Witnu kepada SINDONews, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI, beserta jajaran Forkopimda Kota Makassar untuk mencegah aksi-aksi yang mungkin menimbulkan kerumunan, termasuk saat pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. "Dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarg inti. Penyembelihan dilakukan di panitia kurban dan diantar langsung oleh ke rumah penerima. Sementara silaturahmi dilakukan secara virtual," papar Witnu.
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini menambahkan rangkaian perayaan Idul Adha tersebut bakal dimonitoring oleh tim gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintah; Dishub, Satpol-PP, Damkar dan BPBD. "Jumlah personel gabungan ada 1200 orang. Jadi kami minta masyarakat untuk bisa bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan berdampak pada kesehatan banyak orang," tutur Witnu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pengetatan pergerakan dalam rangka perayaan Idul Adha dilakukan merujuk dari konfigurasi kondisi pandemi di tiap daerah yang dibagi jadi kategori zona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Tentunya daerah yang ditetapkan status merah dan oranye, sesuai dengan anjuran dan ketentuan pemerintah, ditiadakan kegiatan keagamaannya secara berjamaah, apalagi pelaksanaan takbir tentunya ditiadakan, termasuk kota Makassar," tegas Zulpan.
Menurut Witnu, takbir keliling adalah kegiatan yang bersifat menimbulkan mobilisasi dan kerumunan massa. Terlebih sudah ada aturan dari Kementrian Agama yang melarang aktivitas tersebut.
"Kita bubarkan, kan sudah ada surat edaran dari Menag tidak boleh takbir keliling di zona oranye. Di Makassar kan masuk zona itu. Kalau kita dapati akan dibubarkan dan disuruh pulang," kata Witnu kepada SINDONews, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI, beserta jajaran Forkopimda Kota Makassar untuk mencegah aksi-aksi yang mungkin menimbulkan kerumunan, termasuk saat pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. "Dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarg inti. Penyembelihan dilakukan di panitia kurban dan diantar langsung oleh ke rumah penerima. Sementara silaturahmi dilakukan secara virtual," papar Witnu.
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini menambahkan rangkaian perayaan Idul Adha tersebut bakal dimonitoring oleh tim gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintah; Dishub, Satpol-PP, Damkar dan BPBD. "Jumlah personel gabungan ada 1200 orang. Jadi kami minta masyarakat untuk bisa bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan berdampak pada kesehatan banyak orang," tutur Witnu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pengetatan pergerakan dalam rangka perayaan Idul Adha dilakukan merujuk dari konfigurasi kondisi pandemi di tiap daerah yang dibagi jadi kategori zona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Tentunya daerah yang ditetapkan status merah dan oranye, sesuai dengan anjuran dan ketentuan pemerintah, ditiadakan kegiatan keagamaannya secara berjamaah, apalagi pelaksanaan takbir tentunya ditiadakan, termasuk kota Makassar," tegas Zulpan.
tulis komentar anda