Pemilik Rumah Makan Ngeluh Didenda Rp801.000, Jualan Hanya Dapat Rp400.000

Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:25 WIB
"Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp801.000 perhitungannya gimana, bisa muncul angka sebesar itu?" tanyanya. Baca juga: Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7). Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan cafe.

"Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel" kata dia.

Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan. "Dendanya memang beda-beda ada yang Rp200.000, Rp500.000, hingga Rp800.000. Itu semua keputusan hakim saat sidang," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!