Pemilik Rumah Makan Ngeluh Didenda Rp801.000, Jualan Hanya Dapat Rp400.000

Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:25 WIB
loading...
Pemilik Rumah Makan...
Pelaksanaan sidang tipiring yang dilakukan kepada para pelanggar PPKM Darurat yang digelar di kantor DPRD KBB, Jalan Raya Tagog, Padalarang, Jumat (16/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan denda sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang harus dibayarkan.

Warga yang bernama Nur (38) itu dianggap melanggar PPKM darurat karena ada konsumen makan di tempat, yang seharusnya hanya melayani dibungkus. Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000. Baca juga:
Kapolri Intruksikan Jajarannya Percepat Penyaluran Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat

"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp400.000, tapi sekarang malah kena denda Rp801.000," keluhnya saat sidang tipiring di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100%. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.

Dirinya nekat berjualan di masa PPKM darurat ini karena untuk mendapatkan penghasilan demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya. Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.

"Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp801.000 perhitungannya gimana, bisa muncul angka sebesar itu?" tanyanya. Baca juga: Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7). Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan cafe.

"Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel" kata dia.

Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan. "Dendanya memang beda-beda ada yang Rp200.000, Rp500.000, hingga Rp800.000. Itu semua keputusan hakim saat sidang," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Hari Bhakti Adyaksa,...
Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved