Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara, Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:12 WIB
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Siddik mengaku salut pada terpidana yang datang sendiri bersama orang tuanya ke Kejaksaan dan sudah siap melaksanakan eksekusi hukuman.

Ahmad Siddik menyatakan akan berusaha menyampaikan pada pihak Lapas agar Asep tidak disatukan dengan tahanan yang lainnya karena ini hanya tindak pidana ringan (Tipiring).

“Karena sudah divonis makanya harus menjalani hukuman di Lapas, tidak boleh di Polsek atau Polres,” tandasnya. Dia menjelaskan perkara tipiring ini hampir sama dengan Tilang sehinggatidak akan ada catatan apapun pada diri terpidana.

Sebelumnya pada Selasa siang 13 Juli 2021 Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Asep Lutfi Suparman dalam sidang Tipiring bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider 3 hari penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!