Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara, Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:12 WIB
TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang penjual kopi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tak kuat bayar denda pelanggaran PPKM Darurat.
Baca juga: Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara
Penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dieksekusi setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Baca juga: Pemuda Penjual Pempek Curi Celana Dalam Ibu-ibu Gegerkan Warga Kota Tasikmalaya
Asep yang menjadi terpidana dijebloskan ke Lapas kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa. Asep yang diantar oleh orang tuanya dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.
Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini langsung berjalan mendekati pintu masuk Lapas Tasikmalaya. Asep mengenakan celana panjang, switer dan membawa sebuah tas kecil.
Sebelum masuk ke dalam Lapas, Asep mengaku kaget dijeblosakan ke dalam Lapas karena mengira akan di tahan di Polsek atau Polres. “Saya tidak menyangka. Namun sudah mempersiapkan mental karena sesuai hukuman hanya kurungan saja,” katanya, Kamis (15/7/2021)
Sedangkan orang tua Asep, Agus Suparman (56) menuturkan bahwa anaknya dari awal sudah menerima untuk dikurung, daripada harus membayar denda. Sebelum dieksekusi, Agus sudah berbicara dengan anaknya dan akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda. Namun anaknya menghalanginya karena hanya menjalani kurungan 3 hari saja.
Saat ini rekan-rekan sesama penjual kopi untuk sementara mengelola kedai kopi milik anaknya. “Semua biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama Asep dipenjara. Komunitas penjual kopi yang menanggung biaya operasional semuanya,” ujarnya.
Baca juga: Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara
Penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dieksekusi setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Baca juga: Pemuda Penjual Pempek Curi Celana Dalam Ibu-ibu Gegerkan Warga Kota Tasikmalaya
Asep yang menjadi terpidana dijebloskan ke Lapas kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa. Asep yang diantar oleh orang tuanya dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.
Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini langsung berjalan mendekati pintu masuk Lapas Tasikmalaya. Asep mengenakan celana panjang, switer dan membawa sebuah tas kecil.
Sebelum masuk ke dalam Lapas, Asep mengaku kaget dijeblosakan ke dalam Lapas karena mengira akan di tahan di Polsek atau Polres. “Saya tidak menyangka. Namun sudah mempersiapkan mental karena sesuai hukuman hanya kurungan saja,” katanya, Kamis (15/7/2021)
Sedangkan orang tua Asep, Agus Suparman (56) menuturkan bahwa anaknya dari awal sudah menerima untuk dikurung, daripada harus membayar denda. Sebelum dieksekusi, Agus sudah berbicara dengan anaknya dan akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda. Namun anaknya menghalanginya karena hanya menjalani kurungan 3 hari saja.
Saat ini rekan-rekan sesama penjual kopi untuk sementara mengelola kedai kopi milik anaknya. “Semua biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama Asep dipenjara. Komunitas penjual kopi yang menanggung biaya operasional semuanya,” ujarnya.
tulis komentar anda