Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara, Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:12 WIB
loading...
Penjual Kopi Dijebloskan...
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan eksekusi terhadap Asep Lutfi Suparman, seorang penjual kopi ke Lapas Tasikmalaya karena tak kuat bayar denda pelanggaran PPKM Darurat. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang penjual kopi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tak kuat bayar denda pelanggaran PPKM Darurat.

Baca juga: Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara

Penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dieksekusi setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Baca juga: Pemuda Penjual Pempek Curi Celana Dalam Ibu-ibu Gegerkan Warga Kota Tasikmalaya

Asep yang menjadi terpidana dijebloskan ke Lapas kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa. Asep yang diantar oleh orang tuanya dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.

Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini langsung berjalan mendekati pintu masuk Lapas Tasikmalaya. Asep mengenakan celana panjang, switer dan membawa sebuah tas kecil.

Sebelum masuk ke dalam Lapas, Asep mengaku kaget dijeblosakan ke dalam Lapas karena mengira akan di tahan di Polsek atau Polres. “Saya tidak menyangka. Namun sudah mempersiapkan mental karena sesuai hukuman hanya kurungan saja,” katanya, Kamis (15/7/2021)

Sedangkan orang tua Asep, Agus Suparman (56) menuturkan bahwa anaknya dari awal sudah menerima untuk dikurung, daripada harus membayar denda. Sebelum dieksekusi, Agus sudah berbicara dengan anaknya dan akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda. Namun anaknya menghalanginya karena hanya menjalani kurungan 3 hari saja.

Saat ini rekan-rekan sesama penjual kopi untuk sementara mengelola kedai kopi milik anaknya. “Semua biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama Asep dipenjara. Komunitas penjual kopi yang menanggung biaya operasional semuanya,” ujarnya.

Melihat anaknya mengambil keputusan untuk menjalani hukuman penjara, Agus merasa bangga atas tanggung jawab anaknya. Sebab dari awal saat kena razia juga anaknya sudah menerima semuanya.

Sebelum divonis, anaknya juga sempat berbicara dan akan menghadapi semuanya karena memang saat PPKM Darurat ini keuntungan dari kedai kopinya tak seberapa. Agus merasa sedih hanya bisa mengantar anaknya sampai pintu gerbang Lapas Tasikmalaya karena dirinya juga tidak bisa melihat anaknya dikurung di ruangan yang mana. Asep merupakan anak ke dua dari empat bersaudara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Siddik mengaku salut pada terpidana yang datang sendiri bersama orang tuanya ke Kejaksaan dan sudah siap melaksanakan eksekusi hukuman.

Ahmad Siddik menyatakan akan berusaha menyampaikan pada pihak Lapas agar Asep tidak disatukan dengan tahanan yang lainnya karena ini hanya tindak pidana ringan (Tipiring).

“Karena sudah divonis makanya harus menjalani hukuman di Lapas, tidak boleh di Polsek atau Polres,” tandasnya. Dia menjelaskan perkara tipiring ini hampir sama dengan Tilang sehinggatidak akan ada catatan apapun pada diri terpidana.

Sebelumnya pada Selasa siang 13 Juli 2021 Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Asep Lutfi Suparman dalam sidang Tipiring bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider 3 hari penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Untung Suropati...
Kisah Untung Suropati Dihukum Cambuk dan Dipenjara Akibat Mencintai Anak Juragan Belanda
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar
Dituduh Pukul Anak Polisi,...
Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara
Tipu Korban Rp1,2 Miliar,...
Tipu Korban Rp1,2 Miliar, Calo Taruna Akpol Dijebloskan ke Penjara
KPK Jebloskan Mantan...
KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Lina Mukherjee Dijebloskan...
Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara, Kapok Bikin Konten Kontroversial
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Eks PM Pakistan Imran...
Eks PM Pakistan Imran Khan Masih Hidup atau Mati di Penjara? Keluarga Beri Jawaban Menakutkan
Satgas PKH Terima Rp4,7...
Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Berita Terkini
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved