Uang Orang Tua Habis Dipakai Foya-foya, Mahasiswi Buat Laporan Palsu Dibegal
Selasa, 13 Juli 2021 - 12:20 WIB
MAKASSAR - RR (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran membuat laporan palsu tentang dirinya telah dibegal oleh dua orang dan uang Rp20 Juta dibawa kabur.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Ramli mengatakan RR, awalnya melaporkan dugaan pencurian disertai ancaman kekerasan di Jalan Kapasa Raya, Kima VII pada 8 Juli 2021 malam, setelah keluar dari salah satu ATM di sana.
Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman di TKP dan keterangan RR. Ditemukan kejanggalan. Belakangan RR mengakui bahwa laporan yang dilayangkan atas peristiwa tersebut tidak pernah terjadi alias bohong.
"Kita menemukan fakta yang tidak sinkron antara keterangan yang bersangkutan dengan hasil penyelidikan di lapangan. Sehingga kita ambil keterangan ulang, dan yang bersangkutan mengaku kalau itu laporan palsu yang dibuatnya," kata Ramli, Senin (12/7/2021) malam.
Dia menambahkan, cerita pembegalan itu dikarang RR untuk mengelebahui keluarganya yang meminta duit puluhan juta untuk pembayaran down payment rumah yang hendak dibeli di Kabupaten Maros.
"Jadi yang bersangkutan ini dititipkan uang oleh orang tuanya, namun uang itu malah digunakan untuk membeli keperluan pribadi, iya dipakai foya-foya. Sehingga untuk menutupi itu wanita RR ini membuat laporan palsu ," ujar Ramli.
Saat ini RR masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Ramli mengatakan RR, awalnya melaporkan dugaan pencurian disertai ancaman kekerasan di Jalan Kapasa Raya, Kima VII pada 8 Juli 2021 malam, setelah keluar dari salah satu ATM di sana.
Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman di TKP dan keterangan RR. Ditemukan kejanggalan. Belakangan RR mengakui bahwa laporan yang dilayangkan atas peristiwa tersebut tidak pernah terjadi alias bohong.
"Kita menemukan fakta yang tidak sinkron antara keterangan yang bersangkutan dengan hasil penyelidikan di lapangan. Sehingga kita ambil keterangan ulang, dan yang bersangkutan mengaku kalau itu laporan palsu yang dibuatnya," kata Ramli, Senin (12/7/2021) malam.
Dia menambahkan, cerita pembegalan itu dikarang RR untuk mengelebahui keluarganya yang meminta duit puluhan juta untuk pembayaran down payment rumah yang hendak dibeli di Kabupaten Maros.
"Jadi yang bersangkutan ini dititipkan uang oleh orang tuanya, namun uang itu malah digunakan untuk membeli keperluan pribadi, iya dipakai foya-foya. Sehingga untuk menutupi itu wanita RR ini membuat laporan palsu ," ujar Ramli.
Saat ini RR masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling tujuh tahun penjara.
(agn)
tulis komentar anda