Diringkus Polisi, Petugas Pemadam Kebakaran Bangka Selatan Sudah 30 Kali Jualan Sabu
Jum'at, 09 Juli 2021 - 16:34 WIB
BANGKA SELATAN - Anggota Pemadam Kebakaran Bangka Selatan, berinisial BS (36) diringkus polisi, karena jualan sabu. Dia mengaku sudah 30 kali berbisnis narkotika jenis sabu bersama rekannya di Pangkalpinang.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan BS saat diinterogasi polisi usai digrebek oleh Satreskoba Polres Bangka Selatan, di rumahnya di Bukit Permai, Toboali Bangka Selatan, Jumat (9/7/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar seberat 16,24 gram, beserta timbangan digital. "Setelah diinterogasi, tersangka BS yang merupakan petugas Damkar Bangka Selatan, mengaku sudah 30 kali berbisnis sabu dengan rekannya di Pangkalpinang," tegas Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip.
Dia juga mengaku, masih memburu rekan pelaku di Pangkalpinang, yang diduga menjadi pemasok sabu. "Tersangka BS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
Baca Juga
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan BS saat diinterogasi polisi usai digrebek oleh Satreskoba Polres Bangka Selatan, di rumahnya di Bukit Permai, Toboali Bangka Selatan, Jumat (9/7/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar seberat 16,24 gram, beserta timbangan digital. "Setelah diinterogasi, tersangka BS yang merupakan petugas Damkar Bangka Selatan, mengaku sudah 30 kali berbisnis sabu dengan rekannya di Pangkalpinang," tegas Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip.
Baca Juga
Dia juga mengaku, masih memburu rekan pelaku di Pangkalpinang, yang diduga menjadi pemasok sabu. "Tersangka BS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
(eyt)
tulis komentar anda