Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:07 WIB
Dia menegaskan, operasi yustisi tersebut akan terus dilakukan jajarannya. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan bisa semakin tumbuh.“Operasi yustisi akan terus dilakukan. Sehingga PPKM darurat di Kabupaten Majalengka berhasil sesuai dengan yang diharapkan,” tegas dia.

Sementara, operasi yustisi sendiri melibatkan petugas gabungan dari Polri, PN, Kejari, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka. Baca juga: PPKM Darurat, Suzuki Maksimalkan Pelayanan Online

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran ke beberapa titik yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Ketika ditemukan pelanggaran, selanjutnya mereka akan disidang di hadapan hakim dari PN Majalengka.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!