Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:07 WIB
Salah satu proses sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. Foto/Inin Nastain
MAJALENGKA - Belasan pelanggaran terjadi selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Data tersebut berdasarkan hasil Operasi Yustisi penerapan PPKM Darurat yang dilakukan petugas gabungan.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutinsa mengatakan, pada periode Selasa (6/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021) kemarin, sudah terkumpul denda sekitar Rp68 juta. Denda sebesar itu hasil sidang terhadap belasan pelanggar.

“Total jumlah denda untuk sedang yustisi dari Selasa sampai Kamis sebesar Rp68.150.000. Seluruhnya sudah disetor ke kas negara. Itu dari sidang sebanyak 16 pelanggar,” kata Dede.



Dijelaskannya, pada operasi yustisi itu, selain denda, bagi pelanggar juga dikenai hukuman subsider kurungan. Namun, hingga Kamis kemarin, semua pelanggar menyanggupi untuk membayar denda. “Bayar semua. Ada yang di tempat (sidang) ada juga yang ke kantor Kejari. (bayar) Cash,” jelas dia.

Dia menegaskan, operasi yustisi tersebut akan terus dilakukan jajarannya. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan bisa semakin tumbuh.“Operasi yustisi akan terus dilakukan. Sehingga PPKM darurat di Kabupaten Majalengka berhasil sesuai dengan yang diharapkan,” tegas dia.

Sementara, operasi yustisi sendiri melibatkan petugas gabungan dari Polri, PN, Kejari, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran ke beberapa titik yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Ketika ditemukan pelanggaran, selanjutnya mereka akan disidang di hadapan hakim dari PN Majalengka.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content