Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha Sebut Rugi Rp27 Miliar Perhari
Kamis, 08 Juli 2021 - 13:56 WIB
BANDUNG - Pengusaha mal di Jawa Barat mengaku bakal mengalami kerugian antara Rp27 hingga 30 miliar per hari, menyusul kebijakan PPKM Darurat yang mengharuskan mal menurut operasional mal selama 14 hari.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan di Kota Bandung sangat terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat. Di mana mereka dilarang beroperasi hingga 20 Juli mendatang. Sementara yang diperbolehkan berorasi hanya toko kebutuhan dan apotek.
"Di Bandung ada sekitar 22 mal dan pusat perbelanjaan, kalau di rata ratakan, kerugian yang kami tanggung bisa mencapai Rp27 hingga 30 miliar per hari," kata dia pada acara Bandung Menjawab secara daring, pada Kamis (8/7/2021).
Menurut dia, angka kerugian itu dihitung berdasarkan pendapatan kotor harian pusat perbelanjaan. Di mana pendekatan harian antara Rp1 hingga 2 miliar. Pendapatan itu didapat dari rata rata 250 tenant untuk satu mal atau pusat perbelanjaan.
Tak hanya kerugian materil, ribuan pekerja juga mayoritas menganggur, akibat lebih dari 12.000 tenant tidak beroperasi. Sementara mayoritas dari mereka adalah UMKM. Sementara beberapa pekerja mal seperti tenaga kebersihan atau keamanan juga terpaksa harus dirumahkan.
"Itu dampak secara langsung, belum lagi ada dampak tak langsung lainnya, seperti pelaku usaha atau suplayer barang atau produk ke mal. Karena tidak ada permintaan, mereka bisa jadi berhenti beroperasi," jelas Satriawan. Baca: PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik.
"Yang sangat kami sayangkan, terjadi PHK masal. Mungkin ada sekitar 12.400 tenaga kerja yang di rumah kan akibat kebijakan ini," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Eli Wasliah mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Namun, hal itu merupakan kebijakan bersama sbegaiamaa instruksi pemerintah pusat. "Kami ikut perhatian atas kerugian yang ditanggung para pengusaha," kata dia. Baca Juga: Suhu Bandung Mulai Sangat Dingin, Ini Faktor Penyebabnya.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan di Kota Bandung sangat terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat. Di mana mereka dilarang beroperasi hingga 20 Juli mendatang. Sementara yang diperbolehkan berorasi hanya toko kebutuhan dan apotek.
"Di Bandung ada sekitar 22 mal dan pusat perbelanjaan, kalau di rata ratakan, kerugian yang kami tanggung bisa mencapai Rp27 hingga 30 miliar per hari," kata dia pada acara Bandung Menjawab secara daring, pada Kamis (8/7/2021).
Menurut dia, angka kerugian itu dihitung berdasarkan pendapatan kotor harian pusat perbelanjaan. Di mana pendekatan harian antara Rp1 hingga 2 miliar. Pendapatan itu didapat dari rata rata 250 tenant untuk satu mal atau pusat perbelanjaan.
Tak hanya kerugian materil, ribuan pekerja juga mayoritas menganggur, akibat lebih dari 12.000 tenant tidak beroperasi. Sementara mayoritas dari mereka adalah UMKM. Sementara beberapa pekerja mal seperti tenaga kebersihan atau keamanan juga terpaksa harus dirumahkan.
"Itu dampak secara langsung, belum lagi ada dampak tak langsung lainnya, seperti pelaku usaha atau suplayer barang atau produk ke mal. Karena tidak ada permintaan, mereka bisa jadi berhenti beroperasi," jelas Satriawan. Baca: PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik.
"Yang sangat kami sayangkan, terjadi PHK masal. Mungkin ada sekitar 12.400 tenaga kerja yang di rumah kan akibat kebijakan ini," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Eli Wasliah mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Namun, hal itu merupakan kebijakan bersama sbegaiamaa instruksi pemerintah pusat. "Kami ikut perhatian atas kerugian yang ditanggung para pengusaha," kata dia. Baca Juga: Suhu Bandung Mulai Sangat Dingin, Ini Faktor Penyebabnya.
(nag)
tulis komentar anda