PPKM Darurat Diberlakukan, Pelindo III Jamin Kelancaran Arus Logistik

Kamis, 08 Juli 2021 - 13:51 WIB
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mendukung penuh pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang ditetapkan oleh pemerintah. Foto ilustrasi SINDOnews
SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mendukung penuh pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu diwujudkan dalam pengaturan kegiatan operasional agar tetap berjalan untuk menjamin kelancaran arus logistik yang melalui pelabuhan. Pelindo III juga memberlakukan bekerja dari rumah bagi sebagian karyawan yang membidangi administrasi.

VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu mengatakan, pelabuhan merupakan sektor kritikal yang bidang usahanya berkaitan dengan logistik. Baca juga: Pelindo III Terapkan Sistem Informasi untuk Pelabuhan Bebas Pungli



Dalam masa PPKM darurat pelabuhan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Perseroan menjamin seluruh pengguna jasa akan tetap memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Pelabuhan di lingkungan Pelindo III tetap beroperasi untuk menjamin kelancaran arus logistik, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19,” katanya, Rabu (7/7/2021).

Beragam upaya dilakukan perseroan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19. Salah satunya dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi para petugas operasional.

Dengan metode tersebut hanya karyawan yang memenuhi kriteria kesehatan yang dapat bekerja. Bagi karyawan operasional yang memiliki penyakit penyerta dan dinyatakan kurang sehat oleh Pelindo III diminta untuk istirahat.

“Kami juga memastikan bahwa setiap petugas operasional kami di lapangan telah menerima vaksinasi COVID-19 dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” lanjut Suryo. Baca juga: Vaksinasi Covid Masyarakat Maritim di Pelabuhan Pelindo III

Perseroan juga melakukan pengetatan untuk pelayanan terminal penumpang kapal laut. Hanya calon penumpang yang memenuhi kriteria untuk perjalanan jarak jauh yang diperkenankan untuk memasuki terminal penumpang.

Kriteria tersebut mengacu pada aturan pemerintah yakni sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin, memiliki tiket kapal laut sesuai jadwal dan tujuan, menunjukkan hasil pemeriksaan antigen maupun RT PCR dengan hasil negatif dan diverifikasi oleh petugas kesehatan, serta tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sementara itu, Pelindo III bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), TNI dan Polri menggelar vaksinasi bagi mitra kerja pelabuhan. Sejumlah pelabuhan yang menggelar vaksinasi yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau Kupang dan Pelabuhan Maumere.

“Pelabuhan miliki risiko penularan COVID-19 yang cukup tinggi. Maka dengan vaksinasi yang masif bagi para mitra kerja pelabuhan diharapkan semua pihak yang bekerja di pelabuhan memperoleh perlindungan,” pungkas Suryo.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content