Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:39 WIB
Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan disebutkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan UPTD.

Khusus bagi ASN/ Tenaga Kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah. Penerapan kerja dari rumah ini juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui.

Dalam edaran itu, Wako Erman Safar menegaskan, ASN/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.

Hasil pekerjaan yang dilakukan dari rumah dilaporkan oleh tiap-tiap ASN/tenaga kontrak kepada pimpinan SKPD bersangkutan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Wako juga menegaskan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, terkecuali apabila tingkat urgensinya sangat tinggi. Baca: Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah Positif Terpapar COVID-19.

Ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN/ tenaga kontrak di lingkungan Pemko Bukittinggi tersebut akan dievaluasi seiring dengan perkembangan terakhir tingkat penyebaran COVID-19 di Bukittinggi.

“Kami akan meng-copy paste seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri dan kami himbau untuk seluruh masyarakat mematuhi dan memaklumi suasana seperti ini karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan, bahwa kita berada pada level pandemi kategori 4 (empat) dan memang harus menjalankan pembatasan ketat,” ujar Wako Erman Safar.

Dengan penerapan PPKM Mikro ini, maka seluruh objek wisata ditutup dan dilakukan pengaturan terhadap restoran dan rumah makan, serta pembatasan lalu lintas di beberapa ruas jalan dalam kota. Baca Juga: Pengemudi Ojol jadi Korban Curanmor Modus Hipnotis saat Test Drive.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More