Jadi Temuan BPK, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Denda Keterlambatan Rekanan

Senin, 05 Juli 2021 - 09:34 WIB
"Apabila ada temuan BPK dan 60 hari tidak diselesaikan maka pengacara negara yang akan menyelesaikan itu. Dalam hal ini pihak kejaksaan," tegas Abdi, kepada SINDOnews, Minggu (4/7/2021).

Seharusnya, kata Abdi, setelah proyek selesai dan ada denda keterlambatan pengerjaan, rekanan harus segera membayar sesuai dengan ketentuan. Tidak malah dibiarkan mengendap dan menjadi temuan BPK.

"Kalau ada keterlambatan proyek itu menjadi wilayah pemerintah, dalam fungsi pengawasan kami kalau memang di kontrak itu ada denda maka kontraktor harus bayar, karena kalau tidak dibayarkan itu akan menjadi temuan BPK," ujar dia.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Tahun 2020 Bebas Temuan BPK

Sementara, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan semua temuan BPK akan ditindaklanjuti melalui Tim Tindaklanjut. Termasuk temuan denda keterlambatan yang belum tertagih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!