Sehari Satresnarkoba Polresta Manado Ungkap 4 Kasus di 4 Lokasi Berbeda
Minggu, 04 Juli 2021 - 22:04 WIB
MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam waktu sehari di empat tempat yang berbeda. Mereka diamankan beserta barang bukti ratusan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Jumat (2/6/2021).
Dari pria berinisial AAM (58) yang diamankan sekira pukul 22.00 Wita, Tim III Satresnarkoba mengamankan 21 butir jenis Atarax Alprazolam dan 28 butir jenis Hexymer Trihexyphenidyl serta uang hasil transaksi sebanyak Rp245.000. Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang sering terjadi jual beli psikotropika jenis Alprazolam.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka diamankan oleh tim III Satresnarkoba dan dibawa ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan di lokasi kedua, tim menangkap RP (33) dan berhasil menyita barang bukti 1040 butir obat Trihexyphenidyl tanpa ijin edar dan satu buah smartphone android. Tersangka ditangkap di tempat kosnya di kelurahan Wonasa Lingkungan ll, Kecamatan Singkil.
Di lokasi lain, tim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap LH (28) di rumahnya di Kelurahan Wonasa Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari penangkapan ini berhasil diamankan 104 butir obat Trihexyphenidyl dan satu buah smartphone android.
“Sebelumnya sekira pukul 20.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Utu dan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 40 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dari keterangan Utu obat tersebut dibeli seharga 200 ribu dari temannya tersangka LH," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso
Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumahnya tim menemukan Trihexyphenidyl sebanyak 64 butir terbungkus plastik bening yang disimpan di lemari baju.
Di lokasi keempat, tim menangkap MYQK alias Ucup (23) warga Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1.200 butir obat keras trihexyphenidyl.
“Tim mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga menyimpan obat keras yang diduga trihexyphenidy. Tim langsung menuju TKP dan mengamankan Ucup dan menemukan 1.200 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam kaleng plastik warna putih. Tersangka mengaku barang tersebut didapatnya dari Kale," kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.
Dari pria berinisial AAM (58) yang diamankan sekira pukul 22.00 Wita, Tim III Satresnarkoba mengamankan 21 butir jenis Atarax Alprazolam dan 28 butir jenis Hexymer Trihexyphenidyl serta uang hasil transaksi sebanyak Rp245.000. Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang sering terjadi jual beli psikotropika jenis Alprazolam.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka diamankan oleh tim III Satresnarkoba dan dibawa ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan di lokasi kedua, tim menangkap RP (33) dan berhasil menyita barang bukti 1040 butir obat Trihexyphenidyl tanpa ijin edar dan satu buah smartphone android. Tersangka ditangkap di tempat kosnya di kelurahan Wonasa Lingkungan ll, Kecamatan Singkil.
Di lokasi lain, tim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap LH (28) di rumahnya di Kelurahan Wonasa Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari penangkapan ini berhasil diamankan 104 butir obat Trihexyphenidyl dan satu buah smartphone android.
“Sebelumnya sekira pukul 20.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Utu dan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 40 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dari keterangan Utu obat tersebut dibeli seharga 200 ribu dari temannya tersangka LH," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso
Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumahnya tim menemukan Trihexyphenidyl sebanyak 64 butir terbungkus plastik bening yang disimpan di lemari baju.
Di lokasi keempat, tim menangkap MYQK alias Ucup (23) warga Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1.200 butir obat keras trihexyphenidyl.
“Tim mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga menyimpan obat keras yang diduga trihexyphenidy. Tim langsung menuju TKP dan mengamankan Ucup dan menemukan 1.200 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam kaleng plastik warna putih. Tersangka mengaku barang tersebut didapatnya dari Kale," kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.
(nic)
tulis komentar anda