Beralih Status Menjadi Perumda, PD Pasar Buka Peluang Investasi
Jum'at, 02 Juli 2021 - 09:38 WIB
Terpisah, Wakil Ketua Pansus, Saharuddin Sahid menyebut status perumda memiliki jangkauan yang lebih luas, sebab pihak ketiga dibolehkan menanam modal di Perumda Pasar Makassar Raya.
"Kalau PD itu sudah tertinggal sekali untuk Kota Makassar. Pihak ketiga bisa pegang saham di perusahaan itu," tutut dia.
Anggota Pansus, Andi Suharmika mengatakan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya sudah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan.
"Dua hari lalu sudah tahap finalisasi. Tinggal kita tunggu penjadwalan paripurna," beber dia.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Chatbot Permudah Konsumen Belanja dari Pedagang Pasar Tradisional
"Kalau PD itu sudah tertinggal sekali untuk Kota Makassar. Pihak ketiga bisa pegang saham di perusahaan itu," tutut dia.
Anggota Pansus, Andi Suharmika mengatakan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya sudah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan.
"Dua hari lalu sudah tahap finalisasi. Tinggal kita tunggu penjadwalan paripurna," beber dia.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Chatbot Permudah Konsumen Belanja dari Pedagang Pasar Tradisional
(agn)
Lihat Juga :