Beralih Status Menjadi Perumda, PD Pasar Buka Peluang Investasi
Jum'at, 02 Juli 2021 - 09:38 WIB
Transaksi jual beli di salah satu pasar yang dikelola PD Pasar Makassar Raya. PD Pasar segera beralih status menjadi Perumda Pasar. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - PD Pasar Makassar Raya tidak lama lagi beralih status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Jika sudah resmi, pihak ketiga dibolehkan ikut berinvestasi di perusahaan milik pemerintah kota tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi. Kata dia, jika sudah resmi menjadi perumda, PD Pasar Makassar Raya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional.
"Perubahannya itu terkait dengan permodalan, dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal," kata Kasrudi, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan peraturan daerah, 49% saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51% menjadi hak pemerintah kota.
Baca Juga: Perubahan Status PD Pasar Diharap Dibarengi dengan Inovasi
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi. Kata dia, jika sudah resmi menjadi perumda, PD Pasar Makassar Raya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional.
"Perubahannya itu terkait dengan permodalan, dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal," kata Kasrudi, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan peraturan daerah, 49% saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51% menjadi hak pemerintah kota.
Baca Juga: Perubahan Status PD Pasar Diharap Dibarengi dengan Inovasi
Lihat Juga :