Beralih Status Menjadi Perumda, PD Pasar Buka Peluang Investasi

Jum'at, 02 Juli 2021 - 09:38 WIB
loading...
Beralih Status Menjadi...
Transaksi jual beli di salah satu pasar yang dikelola PD Pasar Makassar Raya. PD Pasar segera beralih status menjadi Perumda Pasar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - PD Pasar Makassar Raya tidak lama lagi beralih status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Jika sudah resmi, pihak ketiga dibolehkan ikut berinvestasi di perusahaan milik pemerintah kota tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi. Kata dia, jika sudah resmi menjadi perumda, PD Pasar Makassar Raya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional.

"Perubahannya itu terkait dengan permodalan, dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal," kata Kasrudi, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan peraturan daerah, 49% saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51% menjadi hak pemerintah kota.



"49% ini bisa dibagi ke beberapa pihak ketiga. Jadi tidak mesti satu investor yang tanam saham di Perumda Pasar Makassar Raya," ujar dia.

Legislator Partai Gerindra ini juga mengatakan selain dituntut sebagai perusahaan profesional. Pihak direksi diharapkan mampu untuk menata pasar menjadi lebih layak. Termasuk berkreasi dalam menciptakan usaha baru.

"Jadi peralihan status ini nantinya, kita berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar ," ungkap Kasrudi.

Kata dia, Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Hanya saja, dari hasil verifikasi dengan Pemprov Sulsel masih perlu penambahan poin di dalam satu pasal sekaitan dengan permodalan.



"Menurut hasil verifikasi kami dengan provinsi, permodalannya harus ditambah. Ada satu pasal yang harus ditambah terkait dengan permodalan, jadi kami tambah aset Perumda Pasar Makassar. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita paripurnakan," papar dia

Terpisah, Wakil Ketua Pansus, Saharuddin Sahid menyebut status perumda memiliki jangkauan yang lebih luas, sebab pihak ketiga dibolehkan menanam modal di Perumda Pasar Makassar Raya.

"Kalau PD itu sudah tertinggal sekali untuk Kota Makassar. Pihak ketiga bisa pegang saham di perusahaan itu," tutut dia.

Anggota Pansus, Andi Suharmika mengatakan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya sudah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan.

"Dua hari lalu sudah tahap finalisasi. Tinggal kita tunggu penjadwalan paripurna," beber dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2927 seconds (0.1#10.140)