Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat ASN di Parepare Urus Keperluan Administrasi
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:44 WIB
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong capaian vaksinasi Covid-19 di kalangan ASN. Kebijakan itu yakni, mewajibkan penyertaan bukti vaksinasi saat mengurus keperluan administrasi atau dokumen kepegawaian.
Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota
"Ini tindak lanjut dari instruksi Wali Kota untuk menginventarisasi semua ASN, apakah sudah melakukan vaksin," katanya.
untuk menginformasikan agarsemua ASN melakukan vaksin terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen kepegawaian.
"Ini juga keinginan Wali Kota yang mengharapkan ASN menjadi teladan dalam protokol kesehatan, juga pada pelaksanaan vaksin," tandasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota
"Ini tindak lanjut dari instruksi Wali Kota untuk menginventarisasi semua ASN, apakah sudah melakukan vaksin," katanya.
untuk menginformasikan agarsemua ASN melakukan vaksin terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen kepegawaian.
"Ini juga keinginan Wali Kota yang mengharapkan ASN menjadi teladan dalam protokol kesehatan, juga pada pelaksanaan vaksin," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda