Bangkrut, Pemilik Wedding Organizer Ini Tambal Utang dengan Menipu Rp1,4 Miliar
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:10 WIB
"Ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam. Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain, sehingga tambal sulam. Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya," papar Erdi.
Akibat perbuatannya, tersangka mengeruk uang milik para korbannya senilai total Rp1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka mengeruk uang milik para korbannya senilai total Rp1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
(shf)
Lihat Juga :