Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:49 WIB
6. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan.

7. Membatalkan semua hasil perolehan suara.

8. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020 dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK.

9. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini. Kapolres Yalimo, AKBP Hesman Sotarduga Napitupulu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum dapat dihubungi.

Situasi di kabupaten Yalimo dilaporkan mencekam. Pasca kejadian tersebut "Iya, situasi mencekam saat ini. Kami ketakutan dan mengungsi," ungkap Wawan, salah seorang warga pendatang di Elelim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!