Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:49 WIB
Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman.

"Kami kaget pak, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap seorang pegawai Bank Papua cabang Elelim.

Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kab Yalimo yaitu:

1. Menyatakan batal SK KPU Yalimo No 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.

2. Membatalkan Paslon No urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo tentang Penetapan Nomor Urut Paslon).

3. KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru.

4. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan calon wabup nomor 2 (John W Wilil) mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.

5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 paslon, dilakukan pengundian nomor urut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!