COVID-19 Masih Tinggi, Bupati Semarang Batasi Hajatan Maksimal 10 Orang

Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:01 WIB
Angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang hingga saat ini masih tinggi. Atas dasar itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta semua kepala desa/lurah untuk menerapkan mikro lockdown.Angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang hingga saat ini masih tinggi
SEMARANG - Angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang hingga saat ini masih tinggi. Atas dasar itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta semua kepala desa/lurah untuk menerapkan mikro lockdown dan membatasi peserta kegiatan sosial, termasuk hajatan maksimal 10 orang.

"Semua kegiatan sosial masyarakat baik hajatan atau pernikahan dan lainnya dibatasi maksimal 10 orang dengan durasi waktu hanya 2 jam. Kami minta kepala desa untuk menyusun peta mikro zonasi epidemilogis dengan berkoordinasi melalui Puskesmas masing-masing. Seluruh kebutuhan pendanaan supaya dianggarkan lewat APBDes," katanya, Jumat (25/6/2021).

Ngesti mengatakan, hingga kemarin angka kasus COVID-19 aktif tercatat sebanyak 1.553 orang. Bahkan saat ini Kabupaten Semarang menempati urutan ke tiga daerah dengan status zona merah penularan COVID-19 setelah Kudus dan Jepara. Karena itu, lurah dan camat jangan ragu menerapkan mikro lockdown.



"Atas dasar kondisi tersebut serta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro aktivitas warga dari level RT agar lebih diperketat," ujarnya. Baca juga:Panglima TNI, Kapolri, Menkes Tinjau Mikro Lockdown di Gandaria Selatan

Dia mengimbau kepada pemangku wilayah di masing-masing daerah, apabila mendapati kerumunan warga lebih dari tiga orang agar dilarang. Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan agar ditunda terlebih dahulu. Baca juga:

"Satgas Jogo Tonggo di level RT/RW supaya dihidupkan kembali dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap warga positif COVID-19 selama isolasi mandiri selama 14 hari," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content