Tetapkan Status Darurat Covid-19 Sidimpuan, Wali Kota Dinilai Gegabah
Senin, 13 April 2020 - 13:47 WIB
Apabila disamakan dengan Jakarta, kebijakan Anis Baswedan sebagai Gubernur dalam hal penanganan Covid-19, ada yang tidak dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sebab, khusus untuk kebijakan penanganan harus dari pemerintah pusat, bukan daerah.
"Ketua Gugusnya diduga kurang koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumut, makanya ada perbedaan pendapat antara Wali Kota dan Gubernur," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan tiga daerah sebagai zona merah itu mewakili pemerintah pusat. Dari tiga wilayah tersebut, Sidimpuan tidak termasuk. Artinya, ada ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan pusat. "Jangan asal-asalan dalam menetapkan status wilayah," tandas laki-laki yang juga bekerja sebagai Dosen Fisip untuk mata kuliah Otonomi Daerah dan Politik Lokal.
"Ketua Gugusnya diduga kurang koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumut, makanya ada perbedaan pendapat antara Wali Kota dan Gubernur," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan tiga daerah sebagai zona merah itu mewakili pemerintah pusat. Dari tiga wilayah tersebut, Sidimpuan tidak termasuk. Artinya, ada ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan pusat. "Jangan asal-asalan dalam menetapkan status wilayah," tandas laki-laki yang juga bekerja sebagai Dosen Fisip untuk mata kuliah Otonomi Daerah dan Politik Lokal.
(nof)
Lihat Juga :