Tetapkan Status Darurat Covid-19 Sidimpuan, Wali Kota Dinilai Gegabah

Senin, 13 April 2020 - 13:47 WIB
Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfiqar Harahap. SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfiqar Harahap menilai, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, terlalu gegabah dalam menetapkan status Kota Salak sebagai darurat Covid-19.

"Saya menilai dia terlalu gegabah dalam membuat kebijakan darurat Covid-19," ujarnya kepada SINDOnews ketika dihubungi melalui telepon seluler. Dijelaskan Effan, yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan status perihal Covid-19 adalah pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bersifat mengusulkan.



"Tak ada Kewenangan Irsan Efendi Nasution, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan status darurat, karena yang punya kewenangan itu pemerintah pusat," tuturnya.

Secara pribadi, dia mengaku terkejut dengan keputusan orang nomor satu di Padangsidimpuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!