Tetapkan Status Darurat Covid-19 Sidimpuan, Wali Kota Dinilai Gegabah

Senin, 13 April 2020 - 13:47 WIB
Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfiqar Harahap. SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfiqar Harahap menilai, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, terlalu gegabah dalam menetapkan status Kota Salak sebagai darurat Covid-19.

"Saya menilai dia terlalu gegabah dalam membuat kebijakan darurat Covid-19," ujarnya kepada SINDOnews ketika dihubungi melalui telepon seluler. Dijelaskan Effan, yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan status perihal Covid-19 adalah pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bersifat mengusulkan.

"Tak ada Kewenangan Irsan Efendi Nasution, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan status darurat, karena yang punya kewenangan itu pemerintah pusat," tuturnya.



Secara pribadi, dia mengaku terkejut dengan keputusan orang nomor satu di Padangsidimpuan.

Apabila disamakan dengan Jakarta, kebijakan Anis Baswedan sebagai Gubernur dalam hal penanganan Covid-19, ada yang tidak dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sebab, khusus untuk kebijakan penanganan harus dari pemerintah pusat, bukan daerah.

"Ketua Gugusnya diduga kurang koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumut, makanya ada perbedaan pendapat antara Wali Kota dan Gubernur," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan tiga daerah sebagai zona merah itu mewakili pemerintah pusat. Dari tiga wilayah tersebut, Sidimpuan tidak termasuk. Artinya, ada ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan pusat. "Jangan asal-asalan dalam menetapkan status wilayah," tandas laki-laki yang juga bekerja sebagai Dosen Fisip untuk mata kuliah Otonomi Daerah dan Politik Lokal.
(nof)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content