Pemkab Maros Gelar Job Fit untuk Eselon II Usai Perampingan OPD
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:04 WIB
Nantinya kata politikus PAN tersebut, pejabat dengan hasil job fit yang bagus akan tetap menduduki posisinya. Namun bagi mereka yang tidak menunjukkan hasil memuaskan pada proses job fit, maka harus bersiap untuk ditempat lain, sesuai dengan keahliannya. Kemungkinan, kata dia perampingan OPD tersebut akan mulai diberlakukan bulan Agustus nanti.
"Setelah job fit, aturan ini baru bisa dilaksanakan. Sekiranya nanti di bulan 8. Karena aturannya juga kami boleh mutasi setelah 6 bulan menjabat," kata Chaidir.
Dengan adanya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, kata dia, bisa menjadi landasan untuk menata struktur Perangkat Daerah yang Mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, Serta menganut prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Baca Juga: PKH Siap Ambil Peran Tekan Angka Stunting di Kabupaten Maros
"Kita berharap juga ada beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta visi, misi, dan program Kepala Daerah kedepan," ujarnya.
Diketahui, Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maros resmi diubah. Kebijakan itu berlaku usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui DPRD Maros pada rapat paripurna, Selasa (15/06/21).
"Setelah job fit, aturan ini baru bisa dilaksanakan. Sekiranya nanti di bulan 8. Karena aturannya juga kami boleh mutasi setelah 6 bulan menjabat," kata Chaidir.
Dengan adanya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, kata dia, bisa menjadi landasan untuk menata struktur Perangkat Daerah yang Mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, Serta menganut prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Baca Juga: PKH Siap Ambil Peran Tekan Angka Stunting di Kabupaten Maros
"Kita berharap juga ada beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta visi, misi, dan program Kepala Daerah kedepan," ujarnya.
Diketahui, Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maros resmi diubah. Kebijakan itu berlaku usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui DPRD Maros pada rapat paripurna, Selasa (15/06/21).
Lihat Juga :