Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:56 WIB
Dia menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima dari masyarakat, mengenai aktivitas nelayan yang dianggap meresahkan. "Kami juga melibatkan Baharkam Mabes Polri untuk membantu pengungkapan ini," tutur Merdisyam.
Lebih lanjut kata Merdisyam, petugas saat ini masih berupaya memburu mediator atau penyedia bahan berbahaya oleh para nelayan. Direktorat Polair Polda Sulsel , bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masing daerah. Khususnya di wilayah pelabuhan di Sulsel.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah Sulsel. Sebab menurutnya dampak illegal fishing dapat merusak dan menghancurkan ekosistem terumbu karang dan biota laut.
"Banyak dampaknya jika illegal fishing ini tidak segera kita ungkap. Mulai dari aspek ekologi yang dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktivitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal," tuturnya.
"Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktivitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan atau menghilangkan sumber pendapatan masyarakat di wilayah kepulauan dan pesisir Sulsel," tegas Zulpan menutup.
Lihat Juga: KKP Tangkap Kapal Ilegal Fishing Berbendera Rusia di Laut Arafura, Modusnya Keluar Masuk Perbatasan
Lebih lanjut kata Merdisyam, petugas saat ini masih berupaya memburu mediator atau penyedia bahan berbahaya oleh para nelayan. Direktorat Polair Polda Sulsel , bekerjasama dengan otoritas pemerintah di masing-masing daerah. Khususnya di wilayah pelabuhan di Sulsel.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah Sulsel. Sebab menurutnya dampak illegal fishing dapat merusak dan menghancurkan ekosistem terumbu karang dan biota laut.
"Banyak dampaknya jika illegal fishing ini tidak segera kita ungkap. Mulai dari aspek ekologi yang dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktivitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal," tuturnya.
"Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktivitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan atau menghilangkan sumber pendapatan masyarakat di wilayah kepulauan dan pesisir Sulsel," tegas Zulpan menutup.
Lihat Juga: KKP Tangkap Kapal Ilegal Fishing Berbendera Rusia di Laut Arafura, Modusnya Keluar Masuk Perbatasan
(agn)
tulis komentar anda