Persentase Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Capai 89,7 Persen

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:54 WIB
Pasien yang sembuh dari Covid-19 terus bertambah. Foto: Data Grafis
JAKARTA - Pasien yang sembuh dari Covid-19 terus bertambah. Hingga 22 Juni 2021, pasien sembuh telah mencapai 1,8 juta orang sehingga persentasenya pun turut menigkat menjadi 89,7 persen.

Untuk jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan medis per hari ini, Rabu (23/6/2021), bertambah sebanyak 4.958 kasus dan jumlah totalnya sebanyak 152.686 kasus dengan persentasenya di angka 7,6 persen. Per hari ini, spesimen selesai diperiksa RT-PCR/TCM dan rapid test antigen per hari sebanyak 130.630 spesimen, dengan jumlah suspek sebanyak 124.918 kasus.

Pada pasien terkonfirmasi positif melalui metode pemeriksaan RT-PCR/TCM dan rapid antigen, hari ini bertambah sebanyak 13.668 kasus. Dengan jumlah kumulatifnya, atau pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga hari ini, mencapai 2.018.113 kasus. Pada pasien meninggal hari ini juga bertambah sebanyak 335 kasus dan kumulatifnya mencapai 55.291 kasus atau persentasenya di angka 2,7 persen dari pasien terkonfirmasi positif.





Di samping itu, hasil uji per hari jejaring laboratorium berbagai wilayah, jumlah kumulatif spesimen selesai diperiksa mencapai 18.864.666 spesimen. Terdiri dari spesimen positif (kumulatif) sebanyak 3.752.487 spesimen dan spesimen negatif (kumulatif) sebanyak 13.440.618 spesimen.

Positivity rate spesimen (NAA dan Antigen) harian di angka 31,03 persen dan positivity rate spesimen mingguan (13-19 Juni 2021) di angka 27,57 persen. Sementara spesimen invalid dan inkonklusiv (per hari) berjumlah 459 spesimen.

Untuk jumlah orang yang diperiksa per hari ini ada 70.742 orang dan kumulatifnya 12.604.134 orang. Lalu pada hasil terkonfirmasi negatif jumlah kumulatifnya meningkat menjadi 10.586.021 orang termasuk tambahan hari ini sebanyak 57.074 orang.



Sementara positivity rate orang harian di angka 19,32 persen dan positivity rate orang mingguan (13-19 Juni 2021) di angka 17,33 persen. Dan sebaran wilayah masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/ 2021.

Tito mengatakan bahwa pengetatan dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, adanya kenaikan ini karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . "PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (23/6/2021).

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content