Polisi Bekuk Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2020 - 13:08 WIB
"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.

Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku EP itu berlangsung di lingkungan pesantren, tepatnya di ruangan seni budaya dan di kontrakan pelaku. (Baca juga : Warga Papua Diduga Tewas Terkena Semprotan Water Canon Patroli COVID-19)

"Pelaku EP sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah. Pelaku pun telah berkeluarga. Jadi bukan pimpinan pondok pesantren," tutur Kapolresta.

Sementara itu, pelaku EP mengaku khilaf. Dia mengaku baru dua tahun melakukan aksi bejat pada korban, tetapi tak sampai berhubungan badan dengan korban. "Enggak sampai disetubuhi. Saya khilaf," kilah EP.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!