Polisi Bekuk Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2020 - 13:08 WIB
loading...
Polisi Bekuk Guru Bejat...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan ustaz EP. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Sangat bejat perilaku yang dilakukan EP (36), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.

Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca juga : Warga Papua Diduga Tewas Terkena Semprotan Water Canon Patroli COVID-19 )

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).

Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban tanpa hijab. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu. (Baca juga : Dari Lapas Batu Nusakambangan, Habib Bahar Update Kondisi Terkin i)

Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.

"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.

Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku EP itu berlangsung di lingkungan pesantren, tepatnya di ruangan seni budaya dan di kontrakan pelaku. (Baca juga : Warga Papua Diduga Tewas Terkena Semprotan Water Canon Patroli COVID-19)

"Pelaku EP sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah. Pelaku pun telah berkeluarga. Jadi bukan pimpinan pondok pesantren," tutur Kapolresta.

Sementara itu, pelaku EP mengaku khilaf. Dia mengaku baru dua tahun melakukan aksi bejat pada korban, tetapi tak sampai berhubungan badan dengan korban. "Enggak sampai disetubuhi. Saya khilaf," kilah EP.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved