Polisi Bekuk Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2020 - 13:08 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan ustaz EP. Foto/Humas Polresta Bandung
BANDUNG - Sangat bejat perilaku yang dilakukan EP (36), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.

Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca juga : Warga Papua Diduga Tewas Terkena Semprotan Water Canon Patroli COVID-19 )



Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dibekuk setelah Polresta Bandung menerima laporan dari orang tua korban. "Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka EP atas dasar laporan orang tua korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).

Hendra mengemukakan, modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban tanpa hijab. Pelaku awalnya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dulu. (Baca juga : Dari Lapas Batu Nusakambangan, Habib Bahar Update Kondisi Terkin i)

Kemudian, tersangka EP, mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial jika korban tak mau menuruti kemauannya. Di sekolah agama itu ada aturan kalau tidak mengenakan hijab akan dikenai sanksi.

"Berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan cara menakuti korban menyebarluaskan foto tanpa hijap di media sosial," ujar Hendra.

Lantaran takut fotonya disebarluaskan di media sosial, tutur Kapolresta, korban menuruti permintaan bejat pelaku EP. Akhirnya, tersangka EP leluasa memotret korban tanpa busana bahkan berhubungan badan. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku EP itu berlangsung di lingkungan pesantren, tepatnya di ruangan seni budaya dan di kontrakan pelaku. (Baca juga : Warga Papua Diduga Tewas Terkena Semprotan Water Canon Patroli COVID-19)

"Pelaku EP sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah. Pelaku pun telah berkeluarga. Jadi bukan pimpinan pondok pesantren," tutur Kapolresta.

Sementara itu, pelaku EP mengaku khilaf. Dia mengaku baru dua tahun melakukan aksi bejat pada korban, tetapi tak sampai berhubungan badan dengan korban. "Enggak sampai disetubuhi. Saya khilaf," kilah EP.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content