Zona Merah Serangan COVID-19, Salatiga Tutup Obyek Wisata dan Pasar Tiban JLS
Kamis, 17 Juni 2021 - 13:52 WIB
SALATIGA - Pemkot Salatiga menutup sementara semua obyek wisata dan aktivitas ekonomi pasar tiban yang berlangsung setiap Minggu pagi hingga siang di jalan lingkar selatan (JLS). Kebijakan ini digulirkan setelah Salatiga dinyatakan masuk zona merah COVID-19.
Baca juga: Miris, Bayi Perut Membesar asal Brebes Ini Divonis Harus Cangkok Hat
Selain itu, Pemkot Salatiga juga akan melakukan sterilisasi pasar tradisional dengan cairan disinfektan secara berkala dan mengatur jarak pedagang Pasar Pagi. Pemkot juga melarang semua hotel mengadakan acara pesta pernikahan.
Baca juga: Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, menyusul perubahan status zonasi COVID-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah, Pemkot Salatiga menerbitkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus itu.
"Satgas COVID-19 Kota Salatiga telah mengambil langkah taktis dan cepat agar COVID-19 tidak semakin merajalela. Di antaranya melarang hotel mengadakan pesta pernikahan," katanya, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan, selama pemberlakuan aturan untuk menekan penularan COVID-19, pasar tiban JLS ditutup selama dua minggu. Kemudian, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari.
"Setiap satu minggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Miris, Bayi Perut Membesar asal Brebes Ini Divonis Harus Cangkok Hat
Selain itu, Pemkot Salatiga juga akan melakukan sterilisasi pasar tradisional dengan cairan disinfektan secara berkala dan mengatur jarak pedagang Pasar Pagi. Pemkot juga melarang semua hotel mengadakan acara pesta pernikahan.
Baca juga: Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, menyusul perubahan status zonasi COVID-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah, Pemkot Salatiga menerbitkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus itu.
"Satgas COVID-19 Kota Salatiga telah mengambil langkah taktis dan cepat agar COVID-19 tidak semakin merajalela. Di antaranya melarang hotel mengadakan pesta pernikahan," katanya, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan, selama pemberlakuan aturan untuk menekan penularan COVID-19, pasar tiban JLS ditutup selama dua minggu. Kemudian, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari.
"Setiap satu minggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.
tulis komentar anda