Keluarga Korban Tabrak Lari di Wajo Sebut Belum Terima SP2HP

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:40 WIB
Pengamat Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman berpendapat, SP2HP merupakan surat perkembangan yang menjadi hak bagi keluarga korban untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan maut.

Pihak kepolisian pun mendapat sorotan karena belum memberikan SP2HP yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan kasus.

"SP2HP tentu menjadi hak pelapor, kalau SP2HP tidak ada bisa jadi sejak awal sampai saat ini polisi tidak bisa memberikan informasi perkembangan dan itu bisa saja diartikan polisi tidak bekerja," katanya.

Sudirman berharap, agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tabrak lari di Desa Lamata dan memberikan kepastian hukum untuk keluarga korban.

"Harus segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban," sambungnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Hasanang sekali lagi memilih bungkam dalam menanggapi kasus tabrak yang menewaskan Engki pada 5 Mei 2021 lalu.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content