Keluarga Korban Tabrak Lari di Wajo Sebut Belum Terima SP2HP

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:40 WIB
loading...
Keluarga Korban Tabrak Lari di Wajo Sebut Belum Terima SP2HP
Keluarga dari korban tabrak lari di Kabupaten Wajo, mengaku belum menerima dari pihak Satlantas Polres Wajo. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Keluarga dari korban tabrak lari di Kabupaten Wajo, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo , atas kasus yang menewaskan pengendara motor bernama Engki di Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel, yang terjadi pada 5 Mei 2021 lalu.

Istri dari almarhum Engki, Riska mengatakan, sejak peristiwa kecelakaan maut yang dialami suaminya, Satlantas Polres Wajo belum pernah memberikan informasi terkait perkembangan hasil dari penyelidikan.

Bahkan SP2HP yang menjadi hak pelapor sampai saat ini belum ia terima. Padahal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.



Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit sekali setiap bulan.

"Seingat kami surat yang ada dari kepolisian cuman surat keterangan kecelakaan (Laporan Polisi_red), itupun kami minta di kantor polisi sebagai syarat pencairan Jasa Raharja. Kalau terkait surat SP2HP kami belum terima sama sekali, padahal ini kejadiannya sudah sebulan lebih," ujar Riska kepada SINDOnews, Rabu (16/6/2021).

Dari pengakuan Riska, ia baru mendapatkan informasi dari pihak Satlantas Polres Wajo, usai pemberitaan di media massa mulai ramai, itu pun hanya melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah empat hari lalu saya ditelpon sama pihak kepolisian. Itupun hanya ditanya soal saksi ditempat kejadian. Setelah itu kami tidak tahu lagi apa perkembangannya," tuturnya.



Pengamat Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman berpendapat, SP2HP merupakan surat perkembangan yang menjadi hak bagi keluarga korban untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan maut.

Pihak kepolisian pun mendapat sorotan karena belum memberikan SP2HP yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan kasus.

"SP2HP tentu menjadi hak pelapor, kalau SP2HP tidak ada bisa jadi sejak awal sampai saat ini polisi tidak bisa memberikan informasi perkembangan dan itu bisa saja diartikan polisi tidak bekerja," katanya.

Sudirman berharap, agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tabrak lari di Desa Lamata dan memberikan kepastian hukum untuk keluarga korban.

"Harus segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban," sambungnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Hasanang sekali lagi memilih bungkam dalam menanggapi kasus tabrak yang menewaskan Engki pada 5 Mei 2021 lalu.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)