Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek Surabaya Darmo Perluas GN Lingkaran

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:30 WIB
Sosialisasi GN Lingkaran di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra. Foto/Ali Masduki
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Darmo terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, terutama pada pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Triyoko, menjelaskan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.



Pekerja rentan, lanjutnya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Baca juga: BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri," katanya saat sosialisasi di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!