Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek Surabaya Darmo Perluas GN Lingkaran
Selasa, 15 Juni 2021 - 08:30 WIB
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Darmo terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, terutama pada pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Triyoko, menjelaskan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Pekerja rentan, lanjutnya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri," katanya saat sosialisasi di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra.
Guguk berharap perusahaan mapan semakin meningkatkan awareness perusahaan terkait kesejahteraan para pekerja rentan dan kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan mereka melalui program GN Lingkaran. Seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Alpen Agungraya (4 RS Mitra Keluarga di regional IV) pada Februari 2020 lalu.
Jumlah perusahaan platinum yang telah menjadi peserta mencapai sekitar 30-40 persen dari total perusahaan binaan BPJamsostek Surabaya Darmo. "Harapan kami, mereka akan terpacu dan terpanggil untuk melakukan kegiatan yang sama,” kata Guguk.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama tim Bidang Pelayana dan Kepesertaan juga melakukan sosialisasi terkait Paritrana Award dan Co-Marketing yang merupakan salah kegiatan rutin dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan Paritrana Award sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Perusahaan, yang mendukung penuh implementasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Memaksimalkan pertemuan tersebut, dalam kegiatan ini juga dilakukan PKS dan sosialisasi Pelayanan Homecare (manfaat tambahan pada program JKK BPJamsostek sejak terbitnya PP 82 Tahun 2019 yang diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Triyoko, menjelaskan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Pekerja rentan, lanjutnya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri," katanya saat sosialisasi di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra.
Guguk berharap perusahaan mapan semakin meningkatkan awareness perusahaan terkait kesejahteraan para pekerja rentan dan kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan mereka melalui program GN Lingkaran. Seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Alpen Agungraya (4 RS Mitra Keluarga di regional IV) pada Februari 2020 lalu.
Jumlah perusahaan platinum yang telah menjadi peserta mencapai sekitar 30-40 persen dari total perusahaan binaan BPJamsostek Surabaya Darmo. "Harapan kami, mereka akan terpacu dan terpanggil untuk melakukan kegiatan yang sama,” kata Guguk.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama tim Bidang Pelayana dan Kepesertaan juga melakukan sosialisasi terkait Paritrana Award dan Co-Marketing yang merupakan salah kegiatan rutin dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan Paritrana Award sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Perusahaan, yang mendukung penuh implementasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Memaksimalkan pertemuan tersebut, dalam kegiatan ini juga dilakukan PKS dan sosialisasi Pelayanan Homecare (manfaat tambahan pada program JKK BPJamsostek sejak terbitnya PP 82 Tahun 2019 yang diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2021).
tulis komentar anda