BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 07 April 2021 - 12:37 WIB
loading...
BPJamsostek Surabaya...
Webinar Sosialisasi Program JKPdengan tema Langkah Bijaksana Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (07/4/2021). Foto/Tangkapan Layar
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menggelar Webinar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan tema Langkah Bijaksana Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (07/4/2021).

Sebanyak 3.000 undangan untuk perusahaan disebar agar berpartisipasi dalam webinar tersebut.

Selain menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto, turut hadir sebagai pembicara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Deni Yusyulian dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, YP Puspita.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

JKP sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. Kita sedang sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini," kata Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto kepada wartawan.

Rudi mengatakan, manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan. Namun manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan.

Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Agar penerima manfaat JKP ini tepat sasaran.

Rudi menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3130 seconds (0.1#10.140)